ALS-MEDAN
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) bekerja sama dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN – PDRM) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu sebanyak 15,53 (LIMA BELAS KOMA LIMA PULUH TIGA) kg dan 79.905 (TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS LIMA) butir ekstasi milik jaringan sindikat narkotika Malaysia – Aceh – Medan, di Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (25/2).
Dari 4 (empat) tersangka yang diamankan, satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan petugas hingga tewas karena berusaha melarikan diri, sebut Humas BNN, Selasa (27/02/2018).
Disambungkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi JSJN – PDRM yang menyatakan bahwa adanya pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Menanggapi informasi tersebut, BNN kemudian membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) gabungan bersama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Polrestabes Sumatera Utara, dan Polres Langkat.
Dari pantauan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Ops, akhirnya pada Minggu (25/2) sekitar pukul 12.25 WIB berhasil diamankan 4 (empat) orang pria, masing-masing bernama AR alias AMIR (23), AM (26), ZU (35), dan DS alias MARPAUNG (34).
Para tersangka diamankan di tempat yang berbeda.
Tersangka AR yang merupakan warga Aceh diamankan di sebuah halaman hotel yang berada di Kawasan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara, pada pukul 12.45 WIB, dengan barang bukti berupa 14.552,4 gram shabu dan 70.905 butir ekstasi.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka AR yang berada di kawasan perumahan Taman Impian Indah Sakti Luhur, Medan, Sumatera Utara, dan menemukan barang bukti narkotika berupa 501 gram shabu.
Selanjutnya, pada pukul 14.00 WIB, petugas mengamankan tersangka DS dan ZU yang juga merupakan warga Aceh, di wilayah Pondok Kelapa, Medan, Sumatera Utara.
Sedangkan tersangka AM yang merupakan koordinator lapangan dari jaringan sindikat ini diamankan di Wilayah Gebang, Langkat, Sumatera Utara.
Tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas hingga tewas, lantaran pada saat dilakukan pengembangan ke daerah Tamiang, perbatasan Aceh dan Sumatera Utara, Ia berusaha melawan petugas untuk melarikan diri.
Jumlah barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 15,53 kg shabu dan 79.905 butir ekstasi. Dengan demikian, sebanyak ± 155.172 (SERATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU SERATUS TUJUH PULUH DUA) anak bangsa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Ancaman Hukuman :
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (D1)
Discussion about this post