ALS-SIMALUNGUN
Niat Dedi Irawan (36) ingin berlebaran bersama keluarga nya kini pupus lah sudah. Pasalnya, Dedi yang di ketahui penduduk Dusun II desa Sumber Padi Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara ini terciduk oleh Polisi dari Polsek Bosar Maligas karena ketahuan memiliki dan ingin menjual narkoba jenis sabu.
Dedi di ciduk oleh polisi dari sebuah warung bakso yang ada di jalan besar Ujung Padang Kabupaten Simalungun pada Selasa (12/06/2018) sekira pukul 13.30 Wib siang tadi.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang yang di jadikan sebagai barang bukti seperti, 1 (satu) bungkus paket besar plastik klip transparan yang diduga berisi narkoba jenis sabu, 3 (tiga) bungkus paket kecil plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 8 (delapan) buah plastik kecil klip transparan, 1 (satu) buah plastik klip transparan besar, 1 (satu) bungkus rokok lucky strike kecil, 1 (satu) unit handphone merk Polytron warna putih, 1 (satu) skop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaca pirex, uang tunai sebesar Rp. 1.168.000 (satu juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah), serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam BK 3336 WG.
Dari informasi yang berhasil di dapat oleh kru media www.akarliputansumut.com, diketahui kronologis penangkapan itu adalah sebagai berikut, pada siang tadi sekira pukul 11.00 Wib, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu sabu yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.
Dan atas informasi tersebut maka polisi melakukan penyelidikan terhadap laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba tersebut. Dan tepatnya sebuah di warung bakso Jalan Besar Ujung Padang Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, polisi lantas melihat laki-laki yang dicurigai sedang duduk sambil makan bakso. Tak mau buruan nya hilang, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan selanjutnya melakukan penggeledahan di seluruh badannya dan ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok Lucky Strike kecil yang berisikan : 1 (satu) bungkus paket besar plastik klip transparan yang diduga berisi narkoba jenis sabu, 3 (tiga) bungkus paket kecil plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 8 (delapan) buah plastik kecil klip transparan, 1 (satu) buah plastik klip transparan besar, 1 (satu) bungkus rokok lucky strike kecil, 1 (satu) unit handphone merk Polytron warna putih, 1 (satu) skop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaca pirex ditemukan dikantong baju, dan dari kantong celananya ditemukan uang tunai sebesar Rp. 1.168.000 (satu juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Selanjutnya polisi membawa Dedi beserta barang bukti ke Polsek Bosar Maligas untuk proses hukum selanjutnya. (Lex)
Discussion about this post