ALS-SAMOSIR
Selamat siang, dilaporkan pada hari kamis, 12 Juli 2018 pukul wib telah hadir Kepala Dinas Perhubungan Kab Samosir tsk an. NS (inisial). Tsk NS hari Jum’at 13 Juli 2018 pukul 14.00 wib di kembalikan dan belum dilakukan penahanan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Sumut terhadap Kepala Dinas Perhubungan Samosir, tersangka NS, atas musibah tenggelamnya KM Sinar Bangun, Poldasu menetapkan NS wajib lapor 1 x seminggu.
Hal ini diungkapkan oleh AKBP Tatan Surya Admaja, Kabid Humas Poldasumut kepada wartawan, Jumat (13/07/2018).
Tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, tulis Tatan, disebabkan penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan saksi ahli antara lain, ahli kelautan, Ahli hukum tata negara dan BMKG
Discussion about this post